Cara membuat surat keterangan kematian di Desa


 1. Apa Itu Surat Kematian?

    Surat kematian adalah surat keterangan resmi dari Desa/Kelurahan yang menerangkan bahwa seorang warga benar-benar telah meninggal dunia, lengkap dengan identitas dan waktu meninggalnya. Surat ini menjadi dasar untuk pengurusan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

2. Syarat Membuat Surat Kematian di Desa

Untuk mengurus surat kematian, pihak keluarga atau ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

- Surat pengantar dari RT setempat

- Fotocopy KK

- Fotocopy KTP suami istri

- Catat hari kematian dll

Catatan: Persyaratan bisa sedikit berbeda di setiap desa, silakan menyesuaikan dengan kebijakan setempat

    Jika sudah mengumpulakn persyaratan tersebut anda bisa langsung menyerahkan ke perangkat Desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil dan sejarah Desa Rajapolah

kuliah Kerja nyata Tematik (KKN-T) Universitas Islam KH.Ruhiat Cipasung di Desa Rajapolah

Cara membuat surat pengantar pindah di Desa