Cara membuat surat pengantar pindah di Desa
1. Apa itu surat pengantar pindah ?
Surat pengantar pindah adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa (atau perangkat setempat) yang menjadi bukti bahwa seseorang telah melapor ingin pindah tempat tinggal. Surat ini diperlukan untuk proses lebih lanjut ketika mengurus dokumen di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
2. Persyaratan yang harus di bawa
- Surat pengantar dari RT setempat
- Lampirkan KK asli
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP suami & istri
- Lampirkan alamat tujuan pindah
Setelah mengumpulkan persyaratan tersebut, anda bisa langsung menyerahkan ke kantor Desa.

Makasih infonya admin Desa Rajapolah
BalasHapus