Cara melakukan perubahan pada kartu keluarga

Kartu keluarga yang mati atau tidak di perbaharui bisa menjadi salah satu penghambat untuk mengakses layanan publik, diantaranya seperti pendaftaran atau pembaharuan BPJS, bantuan sosial dan lainya. Maka dari itu penting bagi kita untuk melakukan perubahan kartu keluarga. Perubahan KK ini perlu di lakukan apa bila ;
1. Kelahiran
Menambah anggota keluarga baru (anak) ke dalam KK
2. Kematian
Menghapus anggota keluarga yang telah meninggal dunia
3. Perniikahan
Membuat KK baru bagi pasangan yang baru menikah atau masuk ke KK pasangan
4. Perceraian
Memisahkan dari KK sebelumnya setelah ada putusan cerai resmi
Apa saja yang harus di bawa ke desa untuk persyaratanya ?
Persyaratan yang harus di bawa adalah sebagai berikut ;
1. KK asli lampiran
2. Fotocopy buku nikah (bagi yg sudah menikah)
3. Fotocopy KTP suami istri
4. Fotocopy akta cerai (bagi yang sudah bercerai)
5. Fotocopy KTP e bagi anak yang sudah memiliki
6, Fotocopy akta kelahiran anak
7. Pengantar dari Rt
Makasih panduanya Min 😇🙏🏻
BalasHapusSama-sama , semoga bermanfaat yaa
Hapus