Cara melakukan perubahan pada kartu keluarga

   

  Kartu keluarga yang mati atau tidak di perbaharui bisa menjadi salah satu penghambat untuk mengakses layanan publik, diantaranya seperti pendaftaran atau pembaharuan BPJS, bantuan sosial dan lainya. Maka dari itu penting bagi kita untuk melakukan perubahan kartu keluarga. Perubahan KK ini perlu di lakukan apa bila ;

1. Kelahiran

    Menambah anggota keluarga baru (anak) ke dalam KK

2. Kematian

    Menghapus anggota keluarga yang telah meninggal dunia

3. Perniikahan 

    Membuat KK baru bagi pasangan yang baru menikah atau masuk ke KK pasangan

4. Perceraian

    Memisahkan dari KK sebelumnya setelah ada putusan cerai resmi

Apa saja yang harus di bawa ke desa untuk persyaratanya ?

    Persyaratan yang harus di bawa  adalah sebagai berikut ;

1. KK asli lampiran

2. Fotocopy buku nikah  (bagi yg sudah menikah)

3. Fotocopy KTP suami istri

4. Fotocopy akta cerai (bagi yang sudah bercerai)

5. Fotocopy KTP e bagi anak yang sudah memiliki

6, Fotocopy akta kelahiran anak

7. Pengantar dari Rt

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil dan sejarah Desa Rajapolah

kuliah Kerja nyata Tematik (KKN-T) Universitas Islam KH.Ruhiat Cipasung di Desa Rajapolah

Cara membuat surat pengantar pindah di Desa